KODIM

Disdukcapil Aceh Utara Layani Aktivasi IKD bagi 600 Babinsa

×

Disdukcapil Aceh Utara Layani Aktivasi IKD bagi 600 Babinsa

Sebarkan artikel ini
sekitar 600 Babinsa jajaran Kodim 0103 Aceh Utara

 

Aceh Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara memberikan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi sekitar 600 Babinsa jajaran Kodim 0103 Aceh Utara, Sabtu (19/9/2026).

 

Pelayanan berlangsung pukul 09.00–16.00 WIB di tiga lokasi, yakni Kantor Disdukcapil Aceh Utara di Lhoksukon, Koramil Dewantara, dan Koramil Baktiya.

 

Kepala Disdukcapil Aceh Utara Safrizal mengatakan pelayanan ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemanfaatan IKD sekaligus memberikan kemudahan kepada Babinsa dalam mengakses identitas kependudukan secara digital.

 

“Disdukcapil siap memberikan pelayanan aktivasi IKD sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan resmi dan menjaga keamanan data kependudukan,” ujar Safrizal.

 

Aktivasi IKD bagi Babinsa juga mendukung persiapan mereka dalam menjalankan fungsi pendampingan masyarakat pada agenda perlindungan sosial (Perlinsos).

 

Cara Aktivasi IKD

 

Disdukcapil Aceh Utara mengimbau masyarakat yang belum memiliki IKD untuk melakukan aktivasi melalui layanan resmi Disdukcapil.

 

Secara umum, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki KTP-el atau NIK yang valid, menggunakan telepon seluler Android atau iOS yang terhubung internet, memiliki nomor telepon aktif pada perangkat, serta email yang aktif dan dapat diakses.

 

Untuk melakukan aktivasi, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:

 

1. Unduh aplikasi IKD pada telepon seluler.

2. Daftar atau lakukan registrasi dengan mengisi data yang diminta.

3. Datang ke Disdukcapil atau lokasi pelayanan resmi untuk proses verifikasi dan aktivasi oleh petugas.

4. Ikuti proses verifikasi sesuai arahan petugas.

5. Setelah aktivasi berhasil, masyarakat dapat menggunakan aplikasi IKD pada perangkatnya.

 

Masyarakat diimbau tidak membagikan PIN, kode OTP, kata sandi, maupun informasi pribadi kepada pihak lain demi menjaga keamanan data kependudukan.

 

Disdukcapil Aceh Utara juga mengingatkan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan gratis. Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga yang menawarkan aktivasi atau pengurusan IKD dengan imbalan.

 

Aktifkan IKD melalui layanan resmi, jaga kerahasiaan data, dan gunakan identitas digital secara aman dan bijak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *