NEW

Geger Temuan Kamera Tersembunyi di Ruang Ganti Staf RSUDZA Banda Aceh

×

Geger Temuan Kamera Tersembunyi di Ruang Ganti Staf RSUDZA Banda Aceh

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH — Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang mengungkap dugaan pelanggaran privasi serius di lingkungan fasilitas kesehatan publik. Sebuah perangkat yang diduga kuat sebagai kamera pengawas (CCTV) rahasia ditemukan tersembunyi di dalam kotak pengharum ruangan otomatis di kamar ganti staf wanita, ruang bersalin Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.

Insiden yang mencemari kenyamanan dan integritas lingkungan kerja medis ini pertama kali mencuat setelah diunggah oleh sejumlah akun media sosial lokal pada Selasa, 27 Oktober 2026.

 

Kronologi Penemuan Perangkat Tersembunyi

Peristiwa ini bermula dari kecurigaan salah seorang staf wanita saat hendak berganti pakaian di ruangan khusus tersebut. Merasa ada yang tidak biasa, ia bersama rekannya memeriksa kotak pengharum ruangan berwarna putih yang terpasang di dinding.

Saat penutup kotak dibuka, mereka terkejut menemukan sebuah kamera kecil di dalamnya. Berdasarkan visual video yang beredar, lampu indikator pada perangkat tersebut tampak sempat menyala dan masih terhubung langsung dengan kabel aliran listrik.

 

“Aku kemarin ganti baju di sini,” ujar salah satu perempuan di dalam rekaman dengan nada panik dan terkejut. Para staf mengkhawatirkan aktivitas pribadi mereka selama ini telah direkam dan berpotensi disalahgunakan atau tersebar luas tanpa persetujuan.

 

Respons Tanggap Darurat Pihak Manajemen RSUDZA

Menanggapi keresahan yang meluas di kalangan internal dan publik, manajemen RSUDZA langsung mengambil tindakan. Wakil Direktur Pelayanan RSUDZA, dr. Novita, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mencopot perangkat mencurigakan tersebut pada Senin, 26 Oktober 2026, segera setelah menerima laporan dari para staf.

Berdasarkan pemeriksaan awal dari manajemen, kamera tersebut diklaim dalam status tidak aktif saat dilepas, meskipun kabel listriknya masih terhubung. Terkait rumor digital yang menyebut pemasangan tersebut atas instruksi internal tertentu, pihak rumah sakit menegaskan bahwa motif dan pelaku di balik pemasangan kamera tersembunyi ini masih dalam proses penyelidikan internal secara menyeluruh.

 

Ancaman Sanksi Hukum dan Privasi di Rumah Sakit

Kasus ini mengundang perhatian serius dari berbagai praktisi hukum dan organisasi fasilitas kesehatan. Tindakan mendokumentasikan atau merekam aktivitas orang lain di area privat seperti ruang ganti tanpa izin secara sah melanggar hukum. Apabila terbukti ada unsur kesengajaan untuk mengintip atau menyebarkan konten bermuatan asusila, pelaku dapat dijerat pasal pidana berat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta undang-undang pornografi.

Pihak manajemen RSUDZA diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan demi mengembalikan rasa aman bagi seluruh tenaga kesehatan yang bertugas, sekaligus menjaga nama baik institusi rumah sakit terbesar di Aceh tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *