Aceh Utara. Dunia birokrasi dan pers kembali doreng oleh aksi tidak terpuji salah satu oknum abdi negara. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaporkan kerap menjalankan aksi lapangan dengan mengaku sebagai wartawan aktif sekaligus anggota dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM). Modus ini diduga kuat sengaja digunakan untuk melakukan intimidasi serta mencari keuntungan sepihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum PPPK tersebut kedapatan membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) pers dari sebuah media digital. Tidak hanya itu, ia juga melengkapi dirinya dengan atribut lembaga tertentu saat mendatangi beberapa instansi pemerintah, sekolah, hingga desa dan mematai kasus perojek desa di mana saja.
Modus yang digunakan adalah dengan berpura-pura melakukan konfirmasi atau investigasi atas suatu masalah. Alih-alih menjalankan fungsi kontrol sosial yang benar, oknum ini justru menakut-nakuti para pejabat setempat dan mengancam akan menaikkan berita negatif atau melaporkannya ke aparat penegak hukum jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Tindakan oknum tersebut jelas menabrak berbagai regulasi hukum
Disiplin ASN: Sebagai pegawai PPPK yang digaji oleh negara, ia terikat pada aturan disiplin ketat yang melarang adanya standar ganda pekerjaan, terlebih yang mengarah pada tindakan pemerasan atau fraud.
UU Pers No. 40 Tahun 1999: Profesi jurnalis dilarang keras menyalahgunakan profesi untuk memeras atau menerima suap (mengacu pada Pasal 5 mengenai Kode Etik Jurnalistik). Wartawan sejati bergerak berdasarkan fakta untuk kepentingan publik, bukan untuk gertakan finansial.
Sebagai pegawai PPPK yang hidup dari pajak rakyat, oknum ini terbukti melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (yang juga mengikat PPPK). Menyalahgunakan status untuk memeras adalah pelanggaran disiplin tingkat berat yang sanksi mutlaknya adalah pemecatan tidak dengan hormat.
Masyarakat dan sejumlah pengamat birokrasi mendesak agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak mandul dalam menyikapi kasus ini. Jangan ada ruang bagi oknum bermental pemeras di dalam jajaran pemerintahan. Sanksi pemecatan harus segera dijatuhkan tanpa perlu menunggu proses bertele-tele.
Lebih dari sekadar sanksi etik, tindakan ini sudah masuk ke ranah pidana murni. Pihak kepolisian dituntut bergerak cepat menangkap oknum tersebut berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Hukum harus ditegakkan sekeras-kerasnya agar memberikan efek jera bagi oknum-oknum lain yang mencoba memelihara praktik serupa.












