NEW

Aksi Anarkis Oknum Komite SDN 14 Langkahan: Maki Guru, Tabrak Meja Pakai Motor, Hingga Tantang Pengajar Dengan Bahasa Daerah

×

Aksi Anarkis Oknum Komite SDN 14 Langkahan: Maki Guru, Tabrak Meja Pakai Motor, Hingga Tantang Pengajar Dengan Bahasa Daerah

Sebarkan artikel ini
Kemarahan oknum komite ini memuncak saat mengetahui anaknya di titipkan ruang kelas lain.

 

 

ACEH UTARA –terduga. Kasus intimidasi terhadap tenaga pendidik di SD Negeri 14 Langkahan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, kian bergulir panas. Informasi terbaru mengungkap tindakan oknum pengurus komite sekolah yang dinilai sudah bertindak di luar batas, anarkis, dan melakukan kekerasan psikologis serta fisik di lingkungan sekolah. 10 September 2026

 

Insiden ini dipicu oleh kekesalan oknum komite tersebut karena anaknya yang dinilai bandel diberikan pelajaran kedisiplinan oleh sang guru. Kemarahan oknum komite ini memuncak saat mengetahui anaknya harus dititipkan di ruang kelas lain, karena masalah akademik dan kedisiplinan.

 

Terduga. Tidak terima dengan keputusan sekolah, ia datang mengamuk dan menjemput paksa anaknya. Dengan arogan, oknum komite tersebut nekat mengendarai sepeda motornya masuk ke area belajar anak anak. Benturan keras tersebut mengakibatkan beberapa siswa lain di sekitar lokasi tersenggol hingga terjatuh, yang memicu kepanikan massal hingga membuat anak-anak sekolah menangis ketakutan.

 

Aksi tidak terpuji oknum komite tersebut tidak berhenti di situ. Dengan nada tinggi, ia berteriak dan mengeluarkan kata-kata seolah-olah lembaga sekolah tersebut adalah milik pribadinya. Bahkan, ia sempat melakukan tindakan fisik dengan melempar guru yang sedang mengajar dan memberikan kedisiplin kepada anaknya.

 

Suasana lingkungan sekolah berubah menjadi sangat mencekam saat oknum komite tersebut menaikkan kakinya ke atas meja. Sambil bertolak pinggang menantang para guru, ia melontarkan kalimat makian dalam bahasa daerah Aceh: “Menyoe ek mengajar, ngajar. Menyoe han ek, jak horoet neh!” (Jika sanggup mengajar, mengajar saja. Jika tidak sanggup, pergi bersihkan/garuk sana!).

 

Tindakan ini dinilai merendahkan martabat profesi guru dan melanggar hukum berlapis, mulai dari pasal pengancaman, penghinaan, perusakan fasilitas negara, hingga kekerasan di lingkungan anak.

 

Di tengah situasi krusial ini, sorotan tajam tertuju pada kepemimpinan Kepala Sekolah SD Negeri 14 Langkahan yang dinilai kurang tegas dan tidak berkutik. Absennya tindakan protektif yang cepat dari pimpinan sekolah dianggap memberi ruang bagi oknum luar untuk bertindak semena-mena terhadap guru di dalam lingkungan sekolah sendiri.

 

Pembiaran dan kurangnya ketegasan dari pihak kepala sekolah dalam membela hak serta keselamatan bawahannya dikhawatirkan akan menghancurkan mental para pendidik dalam menegakkan aturan sekolah di masa depan.

 

Saat ini, desakan kuat datang dari berbagai elemen masyarakat dan praktisi pendidikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara bersama aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Pelaku didorong untuk diproses secara hukum guna mengembalikan marwah institusi pendidikan serta menjamin rasa aman bagi para guru dan siswa dalam proses belajar mengajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *