NEW

Bongkar Bangunan Sekolah Tanpa SK Hibah dan Surat Penghapusan BMD, Disdikbud Aceh Utara Disorot

×

Bongkar Bangunan Sekolah Tanpa SK Hibah dan Surat Penghapusan BMD, Disdikbud Aceh Utara Disorot

Sebarkan artikel ini

LHOKSUKON – Pelaksanaan proyek revitalisasi dan pembersihan sisa bangunan sekolah pascabencana di Kabupaten Aceh Utara menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pembongkaran sejumlah aset gedung sekolah tersebut diduga kuat menabrak aturan administrasi karena dilakukan tanpa melampirkan Surat Keputusan (SK) Hibah serta Surat Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang sah dari pemerintah daerah.

 

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pemusnahan, pembongkaran, maupun pengalihan material sisa bangunan yang tercatat sebagai aset daerah wajib mengantongi izin tertulis tertuang dalam SK Penghapusan BMD. Jika sisa material pembongkaran atau hak pengelolaan lahan dialihkan ke pihak ketiga, dokumen tersebut juga harus diperkuat dengan SK Hibah resmi.

 

Ketiadaan dua dokumen krusial ini memicu kekhawatiran adanya celah hukum dan potensi kerugian negara akibat penataan aset yang serampangan. “Pembongkaran gedung pemerintahan, termasuk sekolah, tidak bisa dilakukan secara sepihak atau buru-buru, meski dengan alasan kedaruratan atau pembersihan pascabencana. Penghapusan silsilah administrasi barang daerah harus klir terlebih dahulu agar tidak memicu masalah hukum di kemudian hari,” ujar salah satu praktisi hukum tata negara di Aceh.

 

Dugaan pelanggaran prosedur ini mencuat di tengah masifnya program pembangunan kembali fasilitas pendidikan di daerah tersebut. Pemerintah pusat melalui kementerian terkait memang tengah menggenjot program rehabilitasi dan rekonstruksi sekolah terdampak bencana di wilayah Sumatra dan Aceh. Namun, eksekusi fisik di lapangan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat dinilai mengabaikan asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang daerah.

 

Jika prosedur ini terus diabaikan, sisa materi bongkaran berharga berpotensi rawan disalahgunakan atau diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab. Masyarakat dan lembaga swadaya komunitatif mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara bersama aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan guna mengaudit kelayakan administrasi proyek pembongkaran tersebut sebelum pembangunan gedung baru dimulai.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan tidak dilampirkannya dokumen SK Hibah dan Surat Penghapusan BMD dalam proses eksekusi pembongkaran aset sekolah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *