NEW

Bantuan Pasca-Bencana di Aceh Utara Diduga Jadi Ajang ‘Cari Kesempatan’, Ketegasan Camat Dipertanyakan

×

Bantuan Pasca-Bencana di Aceh Utara Diduga Jadi Ajang ‘Cari Kesempatan’, Ketegasan Camat Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
terbukti dari minimnya tindakan preventif maupun sanksi nyata terhadap oknum-oknum kepala desa

 

 

ACEH UTARA — Penyaluran bantuan pemerintah pasca-bencana untuk masyarakat terdampak di Kabupaten Aceh Utara kini tengah menuai sorotan tajam. Alih-alih meringankan beban warga yang sedang berduka, momentum krusial ini diduga kuat dimanfaatkan oleh oknum kepala desa (Geuchik) untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok melalui pemotongan anggaran bantuan.

 

Berdasarkan laporan dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat, sejumlah oknum aparatur desa diduga menerapkan kebijakan sepihak saat menyalurkan dana bantuan, seperti bantuan stimulan perabot rumah tangga bagi korban bencana. Modus yang digunakan mulai dari pemotongan uang tunai dengan dalih administrasi yang mencapai ratusan ribu rupiah per penerima manfaat, hingga pengalihan kuota bantuan kepada pihak yang sebenarnya tidak berhak.

 

Kondisi ini memicu gelombang protes dari warga yang merasa hak-hak mereka telah dikebiri di tengah situasi sulit. Praktik pungutan liar (pungli) dan manipulasi data di tingkat desa ini dinilai murni sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang terstruktur.

 

Fungsi Pengawasan Camat Dipertanyakan

Menanggapi carut-marutnya tata kelola bantuan di tingkat akar rumput, sejumlah elemen masyarakat mulai mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan dari pihak Pemerintah Kecamatan. Sebagai perpanjangan tangan langsung dari Pemerintah Kabupaten yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap desa, sikap pasif yang ditunjukkan oleh pihak camat dinilai sangat janggal.

 

Ketegasan camat dalam mengawal distribusi bantuan pasca-bencana dinilai masih sangat lemah. Hal ini terbukti dari minimnya tindakan preventif maupun sanksi nyata terhadap oknum-oknum kepala desa yang terindikasi bermain dengan anggaran bencana. Publik mempertanyakan mengapa instansi kecamatan terkesan menutup mata dan membiarkan praktik pemotongan anggaran ini terus berulang tanpa adanya evaluasi berkala di lapangan.

 

Tuntutan Transparansi dan Tindakan Tegas

Situasi ini mendesak perhatian serius dari aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Aceh Utara. Masyarakat menuntut agar seluruh proses penyaluran bantuan pasca-bencana segera diaudit secara menyeluruh dan transparan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam melakukan pungli atau korupsi anggaran bencana, oknum kepala desa yang terlibat harus diproses secara hukum pidana tanpa pandang bulu.

 

Di sisi lain, Penjabat  Aceh Utara juga diminta segera mengevaluasi kinerja para camat di wilayahnya. Camat yang dinilai lalai, lamban merespons aduan warga, atau gagal menegakkan aturan pengawasan dalam penyaluran hak-hak korban bencana sudah sepatutnya dicopot dari jabatannya. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan penderitaan masyarakat korban bencana alam dijadikan ladang komoditas politik maupun ekonomi oleh segelintir oknum demi keuntungan sesaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *