ACEH UTARA — Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) Kabupaten Aceh Utara mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan distribusi sarana produksi pertanian. Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara, Ir. Mirza Gunawan, S.T., M.A.P., CPSp., CCMS., secara resmi memberikan kata sambutan dan membuka Acara Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kep. Dirjen PSP) Nomor 32 dan 33 Tahun 2026.
Kegiatan penting ini diselenggarakan di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN SUNA Lhokseumawe pada Sabtu, 26 September 2026.
Fokus Utama dan Urgensi Kebijakan
Sosialisasi ini difokuskan pada pemahaman mendalam mengenai petunjuk teknis (juknis) penyaluran pupuk bersubsidi serta penetapan titik serah resmi kepada petani.
Keputusan Dirjen PSP Nomor 32 dan 33 Tahun 2026 menjadi pedoman krusial agar rantai pasok pupuk bersubsidi dari lini distribusi hingga ke tangan petani dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dalam arahannya, Plt. Kadistanpangan Ir. Mirza Gunawan menekankan pentingnya peran aktif seluruh unsur pendukung pertanian—khususnya para penyuluh di tingkat lini depan—untuk mengawal kebijakan ini secara ketat demi kesejahteraan petani di Kabupaten Aceh Utara.
Peserta dan Jangkauan Wilayah
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan sektor pertanian di Kabupaten Aceh Utara guna memastikan keseragaman pemahaman aturan baru, yang meliputi:
Tim teknis dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara.
Para Kepala Tim Kerja (Katimker) dan Penyuluh Tingkat Kabupaten.
Seluruh Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Seluruh penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang mengabdi dan bertugas secara langsung di 852 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Komitmen Jaringan Penyuluhan di 852 Desa
Dengan cakupan wilayah kerja yang luas hingga ke 852 desa, pelibatan seluruh penyuluh dalam forum ini diharapkan mampu mengeliminasi potensi kendala di lapangan. Para penyuluh dibekali pemahaman teknis agar dapat mendampingi kelompok tani dalam mengakses hak mereka sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku pada tahun 2026 ini.
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara berharap sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, koordinator BPP, dan penyuluh desa ini dapat mengawal ketahanan pangan daerah melalui tata kelola distribusi pupuk bersubsidi yang bersih dan efektif.












