PEMERINTAH ACEH UTARA

Bupati Aceh Utara Bebaskan Denda PBB 100 % Untuk Warga Terdampak Banjir

×

Bupati Aceh Utara Bebaskan Denda PBB 100 % Untuk Warga Terdampak Banjir

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten aceh  Utara memberikan keringanan denda 100 persen kepada warga

 

 

ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil, SE, MM, yang akrab disapa Ayah Wa, menerbitkan kebijakan penghapusan denda PPN-P2 sebesar 100 persen bagi masyarakat kabupaten sebagai bentuk empati dan pemulihan ekonomi pasca bencana yang terjadi beberapa waktu lalu.

 

Ayah Wa mengatakan bahwa program pembebasan pajak ini berlaku untuk tahun pajak 2009 hingga 2025, khususnya untuk objek pajak dengan nilai hingga Rp 100.000.

 

“Beberapa bulan lalu wilayah Aceh Utara dilanda bencana banjir, sehingga Pemerintah Kabupaten memberikan keringanan denda 100 persen kepada warga perkotaan dan pedesaan. Ini adalah bentuk kepedulian kami agar beban masyarakat lebih ringan dan lebih banyak orang mampu melunasi kewajiban pajaknya,” kata Ayah Wa, Rabu (26/8/2026).

 

Ayah Wa menjelaskan bahwa periode program keringanan pajak distrik ini terbatas dari tanggal 1 September hingga 30 September 2026. Masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajiban pajak distrik mereka.

 

Selain insentif pembebasan denda, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak. Warga yang melakukan pembayaran PBB-P2 melalui saluran transaksi non-tunai Kode Respons Cepat Standar Indonesia (QRIS) berhak mengikuti undian berhadiah berbagai hadiah menarik.

 

Bupati Ayah Wa menegaskan bahwa kontribusi pajak yang disetorkan oleh masyarakat akan disalurkan kembali secara utuh untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan pemulihan daerah pascabencana.

 

“Pajak yang dibayarkan oleh warga akan kembali untuk pembangunan dan kemajuan Aceh Utara. Bersama-sama kita akan membangun Aceh Utara yang Bangkit,” pungkas Ayah Wa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *