BANDA ACEH – Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis baru bermodus ‘vape getar’ yang mengandung zat etomidat, serta penyelundupan puluhan ribu butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus besar ini mengejutkan publik lantaran menyeret sejumlah figur publik dan aparat penegak hukum, termasuk seorang oknum Kepala Desa (Keuchik) aktif asal Aceh Utara serta oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 10 Agustus 2026
Kapolda Aceh menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen komprehensif kepolisian dalam membersihkan wilayah Aceh dari peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Keberhasilan ini juga menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari bahaya narkoba jenis baru yang kian mematikan.
Kronologi pembongkaran jaringan ini berawal pada akhir Juli 2026, setelah pihak kepolisian menerima laporan akurat dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah mobil Mitsubishi Triton di kawasan Kabupaten Bireuen. Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Aceh langsung melakukan pengejaran dan penyergapan di lokasi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mencegat mobil tersebut dan menangkap seorang pengemudi yang setelah diidentifikasi merupakan seorang oknum anggota Polri aktif berinisial RF (31). Namun, tiga penumpang lainnya di dalam mobil, termasuk seorang pria berinisial T, berhasil melarikan diri ke area perkebunan dan kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan barang bukti krusial berupa 142 unit cartridge vape. Berdasarkan hasil pengujian intensif di Laboratorium Forensik, cairan di dalam cartridge tersebut positif mengandung Etomidat, yang merupakan narkotika golongan dua. Zat ini kerap disalahgunakan dalam rokok elektrik untuk memberikan efek halusinasi tingkat tinggi serta sensasi kejang atau bergetar pada penggunanya.
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap skema transaksi dan peran berlapis dari oknum kepolisian tersebut. Tersangka RF bertindak sebagai perantara atau kurir dalam rantai distribusi komersial vape getar ini. RF mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial RK, yang saat ini juga masih diburu petugas. RF membeli cartridge etomidat tersebut dengan harga delapan ratus lima puluh ribu rupiah per unit, kemudian menjualnya kembali kepada T seharga satu juta rupiah per unit. Dari setiap cartridge vape getar yang berpindah tangan, oknum polisi ini meraup keuntungan pribadi sebesar seratus lima puluh ribu rupiah. Motif utama keterlibatannya murni karena tergiur keuntungan ekonomi instan.
Secara akumulatif dalam rangkaian operasi ini, Polda Aceh berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat fantastis, yakni mencapai lima puluh ribu butir ekstasi (MDMA), dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh cartridge vape, serta empat ribu mililiter liquid siap edar. Nilai total estimasi dari seluruh barang bukti narkotika yang disita ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain oknum polisi RF, polisi juga menetapkan seorang oknum Kepala Desa (Keuchik) aktif berinisial RB (41) dari Aceh Utara sebagai tersangka utama dalam kepemilikan dan distribusi ekstasi berskala besar tersebut. Keterlibatan tokoh masyarakat dan aparat hukum ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak di Aceh.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi atau hak istimewa apa pun kepada oknum aparat yang terlibat. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat dua puluh tahun. Polda Aceh bersama Bareskrim Polri juga terus melakukan pengejaran intensif terhadap para DPO guna memutus total jaringan peredaran etomidat internasional ini hingga ke akar-akarnya.




