NEW

Dugaan Pemotongan Berkedok ‘Sumbangan Sukarela’, Dana Jadup Aceh Utara Jadi Sorotan

×

Dugaan Pemotongan Berkedok ‘Sumbangan Sukarela’, Dana Jadup Aceh Utara Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Dokumen Berita Acara Nomor: 40/2027/2026 tersebut mencatat hasil musyawarah yang digelar pada Jumat, 17 April 2026 di Balai Desa

 

ACEH UTARA – 4 september 2026.  Penyaluran dana bantuan sosial Jaminan Hidup (Jadup) bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Utara kembali memicu polemik. Kali ini, sebuah dokumen berita acara kesepakatan bersama dari Gampong Matang Lada, Kecamatan Seunuddon, beredar ke publik dan memancing kedebatan mengenai legalitas pungutan dana bantuan pemerintah oleh aparatur desa.

 

Dokumen Berita Acara Nomor: 40/2027/2026 tersebut mencatat hasil musyawarah yang digelar pada Jumat, 17 April 2026 di Balai Desa setempat. Dalam agenda itu, Pemerintah Desa bersama para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyepakati adanya “kontribusi sukarela” dari dana Jadup. Alasan yang tertulis dalam dokumen adalah untuk mendanai Dana Sosial atau Operasional Desa guna mendukung kegiatan kemasyarakatan yang tidak terakomodasi oleh anggaran belanja pemerintah.

 

Meskipun secara formalitas dibalut dengan frasa “sukarela” dan diklaim lahir dari hasil musyawarah mufakat, langkah mengoordinir sumbangan dari pos bantuan sosial ini dinilai menabrak jalur hukum dan rentan menyalahi aturan yang berlaku.

 

Secara regulasi, Kementerian Sosial RI maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah berulang kali mengeluarkan instruksi tegas terkait penyaluran bantuan pascabencana atau jaminan hidup. Prinsip utama dari penyaluran bantuan sosial adalah bersifat mutlak, langsung, dan harus diterima utuh 100 persen oleh penerima manfaat tanpa potongan sepeser pun.

 

Dana Jadup dialokasikan negara secara spesifik untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup masyarakat yang terdampak kondisi darurat atau bencana. Oleh karena itu, pengalihan atau pemanfaatan dana tersebut untuk operasional lembaga atau kas desa — sekalipun melalui skema sumbangan — dinilai mencederai tujuan utama program bantuan sosial nasional.

 

Praktisi hukum adat dan tata kelola pemerintahan desa mengingatkan bahwa kemandirian gampong dalam menggali Pendapatan Asli Desa (PADesa) melalui swadaya gotong royong memang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, swadaya tersebut tidak boleh bersumber dari dana bantuan sosial yang mengikat hak-hak kelompok rentan.

 

Lebih jauh, sebuah pungutan atau sumbangan yang dikoordinir oleh instansi pemerintahan desa wajib memiliki payung hukum yang kuat berupa Peraturan Desa (Perdes) atau Reusam Gampong yang telah diverifikasi oleh Camat dan Bupati. Jika penarikan dana hanya didasarkan pada lembar “Berita Acara Kesepakatan”, posisi hukum pungutan tersebut menjadi sangat lemah dan rawan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

 

Pengamat hukum pidana menyebutkan, status “kesepakatan bersama” dalam forum desa sering kali bias secara psikologis. Penerima manfaat, yang mayoritas berada dalam posisi ekonomi lemah, kerap merasa tertekan atau khawatir hak bantuan mereka akan dipersulit di masa depan jika menolak menandatangani kesepakatan tersebut. Jika terdapat unsur pemaksaan terselubung atau manipulasi jabatan, aparat desa yang terlibat dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

 

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Utara dan Dinas Sosial setempat untuk segera turun tangan memeriksa keabsahan forum kesepakatan di Gampong Matang Lada. Langkah preventif diperlukan agar praktik serupa tidak meluas ke desa-desa lain, yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat miskin di tengah upaya pemulihan ekonomi daerah.

” Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M. (Ayah Wa), mengeluarkan instruksi tegas bahwa tidak boleh ada pemotongan atau pengutipan dalam bentuk apa pun terhadap dana bantuan darurat bagi penyintas bencana. bantuan-jadup-hingga-stimulan-ekonomi-bupati-aceh-utara-jangan-ada-potongan)

 

” Larangan mutlak ini mencakup dana Jaminan Hidup (Jadup), bantuan Isi Hunian, hingga dana Stimulan Ekonomi.

 

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa tidak boleh memungut uang dari masyarakat hanya berbekal berita acara rapat. Segala bentuk iuran wajib atau kontribusi terikat harus dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) atau Reusam Gampong.

 

Reusam Gampong mengenai iuran/pungutan baru dinyatakan sah jika sudah dievaluasi, disetujui, dan ditandatangani oleh Camat atas nama Bupati. Tanpa adanya Perdes/Reusam resmi, kutipan tersebut otomatis dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli).

 

Meskipun aparat desa berdalih dana tersebut digunakan untuk keperluan sosial atau operasional yang tidak tercover dana pemerintah, tindakan menggalang kontribusi dari pos dana bansos secara kolektif bertentangan dengan instruksi langsung Bupati Aceh Utara. Warga berhak menolak dan melaporkan indikasi pemotongan ini ke pihak Inspektorat atau Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *