NEW

Banyak Alasan! Oknum Desa Matang Lada Kec. Seunuddon Diduga Sunat Dana Jadup Korban Banjir

×

Banyak Alasan! Oknum Desa Matang Lada Kec. Seunuddon Diduga Sunat Dana Jadup Korban Banjir

Sebarkan artikel ini
para oknum yang terlibat diduga menggunakan berbagai argumen

 

SEUNUDDON – Dugaan praktik pungutan liar 24 Agustus 2026.   pemotongan bantuan sosial pascabencana kembali mencuat [image_eowLOu.png]. Kali ini, oknum aparatur Desa Matang Lada, Kecamatan Seunuddon, menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat menyunat dana Jaminan Hidup (Jadup) yang menjadi hak mutlak warga korban terdampak banjir.

 

Ironisnya, aksi pemotongan hak-hak darurat bagi masyarakat miskin dan korban bencana ini dilakukan dengan melemparkan berbagai macam alasan klasik dan dalih sepihak dari pihak oknum desa guna melegitimasi tindakan tersebut.

 

Dalih Biaya Administrasi Jadi Senjata Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keluhan warga di akar rumput, para oknum yang terlibat diduga menggunakan berbagai argumen saat memotong dana bantuan. Alasan yang paling sering dilemparkan ke masyarakat mulai dari uang operasional/transportasi pengurusan, biaya administrasi, hingga dalih “kebijakan lokal” untuk pemerataan bagi warga lain yang tidak terdata sebagai penerima manfaat.

 

Masa dana kemanusiaan untuk menyambung hidup pascabencana masih tega dipotong dengan bermacam-macam alasan? Ini murni hak warga yang sedang kesusahan,” ujar salah satu sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

 

pos anggaran yang diduga dipangkas oleh oknum desa tersebut meliputi

. Dana Jaminan Hidup (Jadup): Dipotong sebesar Rp100.000 per jiwa

. Dana Pemulihan Perabot Rumah: Diduga dipangkas sebesar Rp500.000 per rumah

. Bantuan Uang Sakit Korban Banjir: Dipotong hingga mencapai Rp1.000.000 per jiwa

 

Tidak hanya dalam bentuk uang tunai, warga juga mengeluhkan adanya dugaan penjualan bantuan sembako secara keseluruhan yang semestinya didistribusikan secara gratis kepada para pengungsi dan korban banjir

 

Menanggapi modus operandi tersebut, secara regulasi negara, seluruh bantuan sosial kebencanaan baik dari Kementerian Sosial maupun Pemerintah Daerah wajib disalurkan 100 persen utuh tanpa potongan sepeser pun. Segala bentuk pemotongan dengan alasan biaya lelah, kas desa, ataupun administrasi berkas dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar (pungli) dan pelanggaran hukum berat.

 

Saat ini masyarakat mendesak Camat Seunuddon serta pihak Inspektorat Kabupaten untuk segera turun ke Desa Matang Lada guna melakukan audit dan memeriksa oknum desa yang bermain di atas penderitaan rakyat. Jika terbukti ada penyelewengan, kasus ini harus segera diseret ke ranah hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *