ASN (baik PNS maupun PPPK) dilarang keras memegang posisi sebagai perangkat manapun
SEUNUDDON – 27 Agustus 2026. Praktik rangkap jabatan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, dugaan pelanggaran regulasi tersebut dilaporkan terjadi di Desa Mantang Lada, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. beberapa orang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga kuat masih aktif merangkap jabatan dan menerima insentif sebagai operator desa.
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK (baik penuh waktu maupun paruh waktu), dilarang melakukan rangkap jabatan.
Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun (Kadus).
Rangkap jabatan dilarang bersumber dari keuangan negara (APBN/APBD dan Dana Desa).
Menurut informasi yang dihimpun dari laporan warga setempat, oknum tersebut telah resmi dilantik dan menerima surat keputusan (SK) sebagai pegawai pemerintah. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari tugasnya mengelola data administrasi desa, bahkan disinyalir masih menikmati aliran dana ganda yang bersumber dari negara.
Secara regulasi, tindakan merangkap jabatan ini dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri dan aturan kepegawaian nasional, ASN (baik PNS maupun PPPK) dilarang keras memegang posisi sebagai perangkat maupun aparatur desa.
Larangan tersebut bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan, mencegah penurunan efektivitas kinerja pelayanan publik, serta menghentikan potensi adanya penghasilan ganda (double job) yang bersumber dari keuangan negara (APBN/APBD dan Dana Desa) di waktu yang bersamaan.
Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat agar jajaran Pemerintah Kecamatan Seunuddon beserta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Kabupaten Aceh Utara segera mengambil tindakan tegas.
Warga meminta otoritas terkait melakukan kroscek lapangan untuk memverifikasi kebenaran laporan ini. Sesuai ketentuan, oknum bersangkutan harus segera dihadapkan pada pilihan mutlak: berfokus penuh pada tugasnya sebagai PPPK dan mengundurkan diri dari desa, atau melepas status kepegawaian negaranya demi melanjutkan tugas sebagai operator desa.
Masyarakat berharap kasus ini segera ditertibkan demi penegakan disiplin aparatur sipil serta terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.












