Ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai masalah ini, oknum Kades tersebut justru memblokir nomor WhatsApp Direktur Utama
SEUNUDDON – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng program bantuan sosial pascabencana untuk masyarakat kecil. Kepala Desa (Kades) Mantang Lada, Kecamatan Seunuddon, diduga melakukan kutipan ilegal terhadap warga penerima manfaat bantuan rumah rehabilitasi (rehab) korban bencana banjir. Ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai masalah ini, oknum Kades tersebut justru memblokir nomor WhatsApp Direktur Utama (Dirut) PT Media. di tangal 26 agustus 2026 sampai saat ini tidak ada keputusan dari desa
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa bantuan rehab rumah tersebut merupakan program krusial untuk membantu warga yang tempat tinggalnya rusak akibat diterjang bencana banjir. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, muncul laporan dari masyarakat mengenai adanya kutipan uang sepihak dari aparat desa dengan dalih sebagai “untuk membayar utang desa”.
Mendapat keluhan dari warga yang merasa terbebani di tengah situasi pascabencana, Direktur Utama PT Media langsung berinisiatif menghubungi Kades Mantang Lada melalui pesan singkat WhatsApp. Konfirmasi dan penyampaian temuan ini ditujukan sebagai pemenuhan asas keberimbangan berita (cover both sides) sekaligus memberikan ruang bagi pihak desa untuk mengklarifikasi legalitas kutipan “uang perabot” tersebut.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang transparan sebagai pejabat publik, Kades Mantang Lada justru merespons kritik dan konfirmasi tersebut dengan memblokir nomor kontak Dirut Media secara sepihak. Sikap ini memicu kecaman karena dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap fungsi pengawasan media di tingkat desa.
Sikap anti-kritik pejabat desa ini dinilai mencederai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Terlebih lagi, memutus komunikasi saat pers melakukan investigasi mengenai penanggulangan dampak bencana dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi tugas jurnalistik. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan sengaja menghambat kerja pers diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kasus dugaan pungli berselimut “uang perabot” di tengah penderitaan warga korban banjir ini kini menjadi perhatian serius. Pihak PT Media menegaskan tidak akan mundur dan berencana meneruskan temuan lapangan serta sikap tidak kooperatif Kades Mantang Lada ini kepada pihak penegak hukum, Camat Seunuddon, hingga Inspektorat Kabupaten untuk diusut tuntas.












